1. Konflik Kepentingan yang Fatal: Antara Kewajiban Birokrasi dan Fungsi Advokasi
-
Tangan Kanan Pemerintah Daerah: Sebagai aparatur negara yang diangkat oleh Kepala Daerah, seorang kepala sekolah negeri terikat oleh sumpah jabatan, loyalitas birokrasi, dan target penyerapan program kerja Dinas Pendidikan. Mereka dituntut untuk memastikan iklim sekolah selalu “kondusif” dan bebas dari gejolak protes.
-
Mandulnya Fungsi Kritik: Ketika menjabat sebagai ketua atau pengurus inti organisasi profesi, figur kepala sekolah ini secara otomatis akan mengalami kelumpuhan dalam fungsi advokasi. Sangat mustahil mengharapkan seorang kepala sekolah berani memimpin aksi demonstrasi, melakukan tuntutan radikal terkait kuota PPPK, atau mengkritik keras kebijakan bupati yang menunda pencairan insentif guru honorer, sementara nasib jabatan strukturalnya sendiri berada di tangan bupati tersebut.
2. Guru Honorer: Menjadi Sapi Perah Iuran Tanpa Hak Bersuara yang Setara
Ketimpangan kasta ini paling dirasakan oleh jutaan guru honorer di berbagai daerah. Di satu sisi, mereka diwajibkan untuk taat membayar iuran bulanan yang dipotong langsung dari honor mereka yang sudah sangat minim. Namun di sisi lain, suara mereka hampir tidak pernah terdengar di ruang sidang organisasi.
Ketika guru honorer di sebuah sekolah negeri mencoba memprotes upah Rp300.000 per bulan yang sering menunggak, mereka tidak berhadapan dengan musuh dari luar, melainkan berhadapan langsung dengan ketua organisasi profesinya sendiri yang kebetulan adalah kepala sekolah di tempat mereka mengajar. Tekanan psikologis dan ancaman pemberhentian kontrak kerja secara halus (intimidasi terselubung) membuat guru honorer memilih bungkam dan menelan ketidakadilan itu bulat-bulat.
Organisasi profesi beralih fungsi dari benteng perlindungan buruh/pekerja menjadi instrumen pengendali massa yang bertugas meredam potensi konflik agar tidak mencuat ke permukaan.
3. Anak Tiri Bernama Guru Swasta: Terasing di Rumah Sendiri
Nasib yang tidak kalah tragis menimpa para guru yang mengabdi di sekolah swasta atau madrasah yayasan. Dominasi kepala sekolah negeri di tubuh pengurus membuat orientasi kebijakan organisasi menjadi sangat “Negeri Sentris”.
| Isu Kebijakan | Sudut Pandang Elit (Negeri Sentris) | Realitas Guru Swasta / Madrasah |
| Fokus Advokasi | Lobi kuota ASN, PPPK, dan pencairan TPG Negeri | Jaminan upah minimum yayasan (UMR) dan kejelasan PKWT |
| Akses Pelatihan | Didominasi oleh sekolah-sekolah pusat kota yang ditunjuk | Sering kali tidak mendapatkan kuota atau diwajibkan membayar mandiri |
| Bantuan Operasional | Fasilitas dana BOS reguler daerah yang mapan | Bergantung penuh pada kondisi finansial yayasan yang fluktuatif |
Elit organisasi sering kali lupa bahwa dinamika yang dihadapi guru swasta jauh berbeda. Mereka harus bertarung dengan regulasi yayasan, ancaman pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu, hingga minimnya akses jaminan kesehatan. Karena pengurus inti tidak pernah merasakan atmosfer mengajar di sekolah swasta, kebijakan dan program kerja organisasi sering kali tidak menyentuh akar masalah yang dihadapi kelompok ini.
4. Kesimpulan: Batasi Unsur Birokrat, Berikan Kuota Kepemimpinan untuk Guru Honorer dan Swasta
Jika rumah perjuangan ini tidak ingin dicap sebagai “pembantu birokrasi” yang feodal, struktur kepengurusan harus segera didekonstruksi secara total melalui langkah-langkah konkret:
-
Batasi Kuota Unsur Kepala Sekolah/Pengawas: Dalam konstitusi organisasi, tetapkan aturan bahwa unsur Kepala Sekolah Negeri, Pengawas Sekolah, dan Pejabat Dinas Pendidikan maksimal hanya boleh mengisi 20% dari total struktur kepengurusan pleno di semua tingkatan.
-
Kewajiban Kuota Representasi (Afirmatif): Wajibkan posisi Wakil Ketua atau Sekretaris di tingkat kabupaten/kota diisi oleh perwakilan murni dari aliansi Guru Honorer/PPPK dan perwakilan Guru Swasta (Yayasan) untuk menjamin keseimbangan aspirasi dalam pengambilan keputusan taktis.
-
Bentuk Divisi Khusus Buruh Guru Swasta dan Honorer: Sediakan divisi advokasi independen yang dikelola oleh non-PNS untuk menangani sengketa ketenagakerjaan, pelanggaran upah minimum yayasan, dan jaminan perlindungan hukum tanpa adanya rasa ewuh-pakewih terhadap birokrasi dinas.
Sudah saatnya kemudi perjuangan dikembalikan kepada mereka yang benar-benar merasakan pahitnya bertarung di garis depan pendidikan, bukan kepada mereka yang duduk nyaman di kursi struktural sambil menikmati fasilitas negara.